KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 4
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada
anggaran Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
