KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2010epkumham.goPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
www.djpp.depkumham.go.id
