Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
Ketua : Wakil Presiden
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;epkumham.go 3. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Kepala Unit Kerja Presiden untuk
Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
- Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.
(Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden).
(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan
yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi
nasional;
- Menetapkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
- Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi
pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi
birokrasi;
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan
program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;epkumham.go
- Menetapkan program-program unggulan dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi;
- Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
- Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam
melaksanakan tugasnya;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan kepada Presiden.
