PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2010
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAdepkumham.go.id
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka efektivitas percepatan pelaksanaan
reformasi birokrasi, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republikdepkumham.go.id Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI
BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI
NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
www.djpp.depkumham.go.id
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, diubah sebagai
berikut:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf e dan huruf f dihapus, sehingga
Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola
pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar-standar
bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja
operasi birokrasi;
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagidepkumham.go.id pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja
operasi birokrasi;
- Menetapkan program-program unggulan dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambah huruf e baru dan huruf f
baru, sehingga Pasal 3 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholders);
- Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan
Tim Penj aminan Kualitas (Quality Assurance) atas
persetuj uan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
www.djpp.depkumham.go.id
Nasional;
- Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
dalam melaksanakan tugasnya;
- Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
- Memberikan arahan kepada Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
- Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan
keberlanjutan reformasi birokrasi untuk
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; dan
- Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional kepada Ketua Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.”depkumham.go.id 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance), Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional
dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka efektivitas percepatan pelaksanaan
reformasi birokrasi, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republikdepkumham.go.id Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional;
