DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 1
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai fungsi membuat perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu, beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Pasal 2
Untuk dapat menjalankan fungsinya, Dewan mempunyai tugas menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu.
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
Presiden ini meliputi daerah propinsi :
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Irian Jaya;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Sulawesi Utara;
- Sulawesi Tengah;
- Sulawesi Selatan;
- Sulawesi Tenggara;
- Kalimantan Timur;
- Kalimantan Selatan;
- Kalimantan Tengah;
- Kalimantan Barat;
(2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam
Keputusan Presiden ini, meliputi semua daerah propinsi di Indonesia selain daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
TATA KERJA
Pasal 4
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT Anggota :
- Menteri Tenaga Kerja;
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
- Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim
Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan Daerah Propinsi tertentu lainnya.
(2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat
Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Presiden atas usul Ketua Harian Dewan.
Pasal 6
PRESIDEN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, Sekretaris Jenderal Dewan membentuk sekretariat dan kelompok kerja menurut bidang yang dibutuhkan.
Pasal 7
Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka perumusan kebijakan dan strategis pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu lainnya, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dibidangnya untuk didengar pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Dewan dan kesekretariatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 120
Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah, terutama Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999, perlu dilakukan pembentukan dan penyusunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
