KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 120
Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
