KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
Presiden ini meliputi daerah propinsi :
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Irian Jaya;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Sulawesi Utara;
- Sulawesi Tengah;
- Sulawesi Selatan;
- Sulawesi Tenggara;
- Kalimantan Timur;
- Kalimantan Selatan;
- Kalimantan Tengah;
- Kalimantan Barat;
(2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam
Keputusan Presiden ini, meliputi semua daerah propinsi di Indonesia selain daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
TATA KERJA
