KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT Anggota :
- Menteri Tenaga Kerja;
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
- Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN;
- Menteri Negara Otonomi Daerah;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
