KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim
Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan Daerah Propinsi tertentu lainnya.
(2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat
Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Presiden atas usul Ketua Harian Dewan.
