KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
PRESIDEN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, Sekretaris Jenderal Dewan membentuk sekretariat dan kelompok kerja menurut bidang yang dibutuhkan.
