Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 1
Untuk kelancaran kedayagunaan dan kehasilgunaan pengadaan barang - barang/peralatan yang diperlukan oleh Departemen-departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen dibentuk Team Pengendali Pengadaan Barang-barang Peralatan Pemerintah, disingkat "Team Pengendali Pengadaan" dengan kedudukan, susunan, tugas dan tatakerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Team Pengendali Pengadaan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari : § Ketua Menteri/Sekretaris Negara; § Wakil Ketua Menteri Negara Penertiban Aparatur § Negara/Wakil Ketua BAPPENAS; § Anggota
- Gubernur Bank INDONESIA;
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
- Asisten Menteri/Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi. § Sekretaris Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan administrasi Team Pengendali Pengadaan, dibentuk Sekretariat Team. Pada Sekretariat ini dapat diangkat beberapa pejabat Pembantu Sekretaris.
(3) Susunan Anggota Team Pengendali Pengadaan dapat ditambah apabila dianggap perlu.
Pasal 4
(1) Team Pengendali Pengadaan bertugas mengendalikan dan mengkoordinasi pengadaan atau pembelian barang/peralatan yang diperlukan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai prioritas dan dengan anggaran yang dapat disediakan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdayaguna, dan berhasilguna.
(2) Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut ayat (1) pasal ini, Team Pengendali menyelenggarakan fungsi: a. Penelitian dan penetapan jenis, jumlah, spesifikasi, harga, serta tatacara pengadaan barang/peralatan yang diperlukan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang/peralatan yang telah ditetapkan; c. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang/peralatan.
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Team dapat rnenghubungi semua Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
Tata kerja pelaksanaan tugas Team Pengendali Pegadaan ditetapkan oleh Ketua Team Pengedali Pengadaan.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Ketua Team Pengendali Pengadaan.
Pasal 8
Pembiayaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team Pengendali Pengadaan dibebankan kepada Sekretariat Negara.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
