Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TIM PENGENDALI PENGANDAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1983 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1984
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh semua Departemen termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah, dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Tim Pengendal Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini."
- Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (1) dengan menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan, sehingga seluruhnya berbunyi, sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Tim Pengendali Pengadaan terdiri dari :
K e t u a : Menteri/Sekretaris Negara;
Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua/Ketua : Menteri Muda Urus Pelaksanaan Harianan Peningkatan Produksi Dalam Negeri;
Anggota :
Gubernur Bank INDONESIA;
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Asisten Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Pengurusan Pengawasan Pembangunan;
Kepala Badan Pe ngawasan Keuang an dan Pembangunan;
Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkaji an Industri;
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan;
- Sekretaris : Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris : Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
