KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 1
Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Referensi Silang (2)
KEPPRES 10/1980 — Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang...
KEPPRES 17/1983 — Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang...
