KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari : § Ketua Menteri/Sekretaris Negara; § Wakil Ketua Menteri Negara Penertiban Aparatur § Negara/Wakil Ketua BAPPENAS; § Anggota
- Gubernur Bank INDONESIA;
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
- Asisten Menteri/Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi. § Sekretaris Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan administrasi Team Pengendali Pengadaan, dibentuk Sekretariat Team. Pada Sekretariat ini dapat diangkat beberapa pejabat Pembantu Sekretaris.
(3) Susunan Anggota Team Pengendali Pengadaan dapat ditambah apabila dianggap perlu.
