Pasal 4
(1) Team Pengendali Pengadaan bertugas mengendalikan dan mengkoordinasi pengadaan atau pembelian barang/peralatan yang diperlukan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai prioritas dan dengan anggaran yang dapat disediakan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdayaguna, dan berhasilguna.
(2) Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut ayat (1) pasal ini, Team Pengendali menyelenggarakan fungsi: a. Penelitian dan penetapan jenis, jumlah, spesifikasi, harga, serta tatacara pengadaan barang/peralatan yang diperlukan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang/peralatan yang telah ditetapkan; c. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang/peralatan.
