KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Team dapat rnenghubungi semua Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
