KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN KEANGGOATAAN TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 1
Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980, dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO
Referensi Silang (1)
KEPPRES 10/1980 — Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang...
