KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 1
Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1981 dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Referensi Silang (2)
KEPPRES 10/1980 — Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang...
KEPPRES 1/1981 — Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 tentang...
