Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 tentang PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pasal 1
Mencabut:
- Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1985.
- Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejauh yang menyangkut :
a. pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terkendali oleh Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPBPP); b. pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara terkendali oleh TPBPP di Departemen/Lembaga. c. pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara dibawah koordinasi TPBPP.
Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1980 tentang Tata Cara Pengendalian Dana dan Tata Cara Pelaksananan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.
Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.
Pasal 2
Apabila pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih terdapat :
a. permintaan persetujuan terhadap rencana pengadaan barang dan jasa yang belum memperoleh penetapan atau persetujuan TPBPP atau TPBPP di Departemen/ Lembaga, maka permintaan tersebut beserta berkas berkasnya dikembalikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan;
b. rencana pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara yang :
1). sedang berlangsung, tetap diselesaikan oleh Sekretariat Negara;
2). belum dilaksanakan oleh Sekretariat Negara, dilaksanakan sendiri oleh masing-masing instansi yang membutuhkannya.
Pasal 3
Pedoman lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagai akibat daripada ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini akan diatur secara tersendiri.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1988.
Ditetapkan di Jakarta
padaa tanggal 28 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
