Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Menteri/Ketua Lembaga mengajukan surat permintaan penyediaan dana kepada Menteri Keuangan setelah menutup surat perjanjian pengadaan barang/peralatan dengan pihak rekanan atas dasar persetujuan tertulis dari Team Pengendali Pengadaan sesuai formulir A sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini. Dalam pengajuan permintaan penyediaan dana tersebut dilampirkan surat perjanjian pengadaan yang telah ditandatangani beserta lampiran—lampirannya (2) Tembusan surat permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Team Pengendali Pengadaan dan Bank INDONESIA, dengan melampirkan pula salinan surat perjanjian beserta lampiran- lampirannya.
Pasal 2
Menteri Keuangan cq. Dirjen Anggaran menerbitkan SPM dan Bilyet Giro sebesar nilai yang tercantum dalam surat perjanjian dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA untuk pembebanan rekening giro BUN dan pengkreditan rekening Departemen cq. Ditjen/Lembaga yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua) hari kerja: setelah diterimanya surat permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1.
Pasal 3
(1) Menteri/Ketua Lembaga menunjuk tiga pejabat yang berwenang menarik rekening yang bersangkutan serta menyampaikan contoh tanda tangan pejabat-pejabat terse Pasal 2but kepada Bank INDONESIA; (2) Penarikan atas rekening yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan Bilyet Giro yang ditandatangani oleh dua orang diantara pejabat-pejabat dimaksud pada ayat (1). Dalam hal pembayaran untuk pembiayaan pembukaan L /C impor, penarikannya dilakukan dengan permintaan pembebanan atas rekening yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.b.
Pasal 4
Rekanan mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Menteri cq, Dirjen/Ketua Lembaga dengan disertai dokumen-dokumen lengkap sebagaimana disyaratkan/tercantum, daIam surat perjanjian, dengan mempergunakan contoh forrnulir B sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN Ini.
Pasal 5
Departemen cq Ditjen/Lembaga menguji dokumen-dokumen yang diterima tersebut dalam. Pasal 4 dan apabila ternyata telah sesuai dengan persyaratan-persyaratan surat perjanjian bersangkutan: a. Menerbitkan Bilyet Giro b. Dalam hal pembayaran untuk pembukaan L/C impor, maka 2 (dua) orang dimaksud dalam pasal 3 turut menandatangani formulir Permintaan pembukaan L/C impor dengan menyatakan persetujuan untuk membebani rekening Ditjen / Lembaga yang bersangkutan dengan nilai lawan L/C dalam rupiah dan biaya-biaya lain yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Bilyet Giro dan/atau formulir Permintaan Pembukaan L/C Impor bersangkutan disertai copy surat permintaan pembayaran tersebut dalam Pasal 4 dengan surat pengantar (contoh formulir C/D) disampaikan kepada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pembayaran tersebut. (2) Salinan tersebut dalam Pasal 5 beserta dokumen-dokumen tersebut dalam Pasal 4 disampaikan kepada team Pengendali Pengadaan dan Ditjen Anggaran, selambat-lambatnya pada hari/tanggal penyampaian Kepada Bank INDONESIA.
Pasal 7
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Bilyet Giro dan/atau formulir permintaan Pembukaan L/C Impor tersebut dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melaksanakan pemindahbukuan dengan membebani rekening yang bersangkutan, sebagai berikut: a. Dalam hal Bilyet Giro untuk untung rekening rekanan pada Bank yang ditunjuknya. b. Dalam hal permintaan pembebanan untuk pembiayaan pembukaan L/C Impor, untuk untung Rekening Obligo Devisa Umum pada Bank INDONESIA.
Pasal 8
Bank INDONESIA mengirimkan tembusan Rekening Koran tersebut di atas, kepada Departemen cq. Ditjen/Lembaga yang bersangkutan Departemen Keuangan cq. Ditjen Anggaran dan Team Pengendali Pengadaan pada minggu pertama setiap bulan.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 28 Pebruari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHART0.
