KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP Pasal 9. (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 28 Pebruari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHART0.
