KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 1 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA
Menteri Keuangan cq. Dirjen Anggaran menerbitkan SPM dan Bilyet Giro sebesar nilai yang tercantum dalam surat perjanjian dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA untuk pembebanan rekening giro BUN dan pengkreditan rekening Departemen cq. Ditjen/Lembaga yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua) hari kerja: setelah diterimanya surat permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1.
