KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Menteri/Ketua Lembaga menunjuk tiga pejabat yang berwenang menarik rekening yang bersangkutan serta menyampaikan contoh tanda tangan pejabat-pejabat terse Pasal 2but kepada Bank INDONESIA; (2) Penarikan atas rekening yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan Bilyet Giro yang ditandatangani oleh dua orang diantara pejabat-pejabat dimaksud pada ayat (1). Dalam hal pembayaran untuk pembiayaan pembukaan L /C impor, penarikannya dilakukan dengan permintaan pembebanan atas rekening yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.b.
