KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Bilyet Giro dan/atau formulir permintaan Pembukaan L/C Impor tersebut dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melaksanakan pemindahbukuan dengan membebani rekening yang bersangkutan, sebagai berikut: a. Dalam hal Bilyet Giro untuk untung rekening rekanan pada Bank yang ditunjuknya. b. Dalam hal permintaan pembebanan untuk pembiayaan pembukaan L/C Impor, untuk untung Rekening Obligo Devisa Umum pada Bank INDONESIA.
