KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN DANA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Bilyet Giro dan/atau formulir Permintaan Pembukaan L/C Impor bersangkutan disertai copy surat permintaan pembayaran tersebut dalam Pasal 4 dengan surat pengantar (contoh formulir C/D) disampaikan kepada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pembayaran tersebut. (2) Salinan tersebut dalam Pasal 5 beserta dokumen-dokumen tersebut dalam Pasal 4 disampaikan kepada team Pengendali Pengadaan dan Ditjen Anggaran, selambat-lambatnya pada hari/tanggal penyampaian Kepada Bank INDONESIA.
