Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA
Pasal 1
(1) Untuk kelancaran dan kehasil gunaan pengadaan barang/ peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga dibentuk Tim Pengendali Pengadaan; (2) Pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Markas Besar Angkatan Bersenjata, dikecualikan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Tim Pengendali Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengendalikan dan mengkoodinasikan penyelenggaraan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga yang dilakukan dengan cara :
a. Penunjukan langsung, yang bernilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000 (duaratus juta rupiah);
b. Pelelangan, yang bernilai di atas Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah). (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengendali Pengadaan menyelenggarakan fungsi :
a. Penelitian hasil lelang/usul penunjukan langsung untuk pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan di lingkungan instansi yang bersangkutan;
b. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan agar selalu berlangsung berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengada an barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pengendali Pengadaan memperhatikan :
a. diperolehnya harga yang paling menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. diperolehnya barang dengan kualitas yang sesuai dengan persyaratan teknis;
c. digunakannya barang/peralatan dan jasa hasil produksi dalam negeri.
Pasal 3
(1) Tim Pengendali Pengadaan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan susunan sebagai berikut :
Menteri sebagai Ketua;
Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur di lingkungan Departemen, sebagai anggota;
Kepala Biro Umum/Kepala Biro Tata Usaha, sebagai Sekretaris merangkap anggota. (2) Tim Pengendali Pengadaan Kejaksaan Agung ditetapkan dan diketuai oleh Jaksa Agung, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (3) Tim Pengendali Pengadaan di lingkungan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah ditetapkan dan diketuai oleh Gubernur Bank INDONESIA, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (4) Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan dan diketuai oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 4
(1) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Departemen meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja Departemen baik di tingkat pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara di lingkungannya masing-masing.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Tim Pengendali Pengadaan Departemen Dalam Negeri. (3) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah, termasuk cabang-cabangnya di daerah. (4) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Kejaksanaan meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan unit-unit kerja Kejaksanaan Agung di pusat dan daerah. (5) Lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara meliputi pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan lembaga-lembaga tersebut.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan tugas sehari-hari Tim Pengendali Peng adaan diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Harian. (2) Wakil Ketua Tim Pengendali Pengadaan menjadi Ketua Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tim Pelaksana Harian merupakan tim teknis yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali Pengadaan.
Pasal 6
(1) Tata kerja Tim Pengendali Pengadaan ditetapkan oleh Menteri/Jaksa Agung/Gubernur Bank INDONESIA setelah berkonsultasi dengan Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPPBPP) yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Pengen dali Pengadaan mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari TPPBPP. (3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengendali an Pengadaan dibebankan kepada anggaran belanja Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
