Pasal 3
(1) Tim Pengendali Pengadaan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan susunan sebagai berikut :
Menteri sebagai Ketua;
Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur di lingkungan Departemen, sebagai anggota;
Kepala Biro Umum/Kepala Biro Tata Usaha, sebagai Sekretaris merangkap anggota. (2) Tim Pengendali Pengadaan Kejaksaan Agung ditetapkan dan diketuai oleh Jaksa Agung, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (3) Tim Pengendali Pengadaan di lingkungan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah ditetapkan dan diketuai oleh Gubernur Bank INDONESIA, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (4) Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan dan diketuai oleh Menteri/Sekretaris Negara.
