KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Ketua Team Pengendali Pengadaan.
