PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur;
- Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Buyasuri;
- Kecamatan Omesuri;
- Kecamatan Lebatukan;
- Kecamatan Ile Ape;
- Kecamatan Nubatukan
- Kecamatan Atadei; dan
- Kecamatan Nagawutun.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Laut Flores;
- sebelah timur dengan Selat Alor;
- sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
- sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PRESIDEN
(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, Kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
PRESIDEN
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Lembata dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembaga diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata
terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
PRESIDEN
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;
- utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.
(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Flores Timur tetap berlaku bagi Kabupaten Lembata, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur;
- bahwa pembentukan Kabupaten Lembata akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Lembata harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
