UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;
- utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.
PRESIDEN
