Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembaga diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata
terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
PRESIDEN
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.
