UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
