UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Laut Flores;
- sebelah timur dengan Selat Alor;
- sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
- sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PRESIDEN
(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
