UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
