PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tangerang;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
- Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
PRESIDEN
BAB II…
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Tangerang;
Kecamatan Cipondoh;
Kecamatan Ciledug;
Kecamatan Batuceper;
Kecamatan Jatiuwung;
Kecamatan Benda.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka
Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan
Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug,
Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan,
Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
BAB III…
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
- Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pasar;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PRESIDEN
BAB V…
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 13…
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II
Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu
untuk diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
Pasal 14…
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
PRESIDEN
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 18…
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang pada umumnya serta Kota Administratif Tangerang pada
khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan
peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Tangerang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Tangerang menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Nagara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3282);
Dengan…
PRESIDEN
