Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II
Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu
untuk diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
