UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
