UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
