UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
- Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pasar;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PRESIDEN
