UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
