UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan
Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug,
Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan,
Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
