UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
PRESIDEN
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
