UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5…
PRESIDEN
