PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 2
Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari:
- Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota atau disingkat Dewan Kota;
- Dewan Executief Haminte-Kota atau disingkat Dewan Pemerintah Kota, dan
- Wali Kota.
Pasal 3
Dewan Kota terdiri dari:
- Wali Kota sebagai Ketua,
- Seorang Wakil Ketua merangkap Wakil Wali Kota, yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta Dewan Kota,
- 50 (lima puluh) anggauta yang dipilih oleh penduduk Haminte-Kota.
Pasal 4
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
- Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
- Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota dan
- 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
Pasal 5
Wali Kota diangkat oleh Presiden.
Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan kewajibannya, maka tiap-tiap tahun Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang
tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya.
(2) Jumlah uang tunjangan ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Urusan-urusan seperti yang tersebut di bawah ini yang ada di dalam daerah Haminte-Kota Yogyakarta
dan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini diselenggarakan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, diserahkan kepada Haminte-Kota Yogyakarta.
- Urusan tanah dan rumah-rumah,
- Pendaftaran-pendaftaran tanah,
- Urusan kuburan, terkecuali pasareyan Kota-Gede,
- Pencatatan jiwa,
- Urusan Rukun Kampung dan Rukun Tetangga,
- Urusan Kesehatan Kota,
- Pemeliharaan orang-orang terlantar (Wiloso Projo),
- Rumah sakit Tungkak,
- Perumahan dan makan pengungsi,
- Pembagian barang-barang,
- Pemotongan khewan,
- Perusahaan air minum,
- Pasar-pasar Kota,
- Pajak-pajak lokaal, 15. Urusan jalan-jalan dan jembatan-jembatan, Perundang-undangan
- Urusan bangunan-bangunan,
- Pembersihan Kota, Peraturan
- Urusan rooi,
- Urusan pembuangan air (assaineering),ditjen
- Penolong kebakaran,
- Urusan yayasan purbakala,
- Perbaikan dan pengeluasan Kota.
(2) Gedung-gedung dan alat-alat inventaris, anggaran belanja dan pegawai dari pada urusan-urusan yang
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini turut diserahkan.
(3) Perubahan atau tambahan dari penyerahan urusan-urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini
selanjutnya dapat ditetapkan dengan putusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Semua peraturan yang mengenai urusan-urusan yang diserahkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta
kepada Haminte-Kota Yogyakarta masih tetap berlaku.
(2) Dalam lingkungan kekuasannya maka Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau
menambah peraturanperaturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang hak tanah yang berlaku di daerah Kemantren Pamong Projo Kraton, maka segala peraturan ataupun ketetapan dari Haminte-Kota Yogyakarta berlaku buat semua penduduk dalam daerah HaminteKota Yogyakarta.
Pasal 10
Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia berlaku buat Haminte-Kota Yogyakarta, kecuali jika di dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan itu atau di dalam Undang- undang atau peraturan-peraturan lain dengan tegas ditentukan sebaliknya.
Pasal 11
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan-peraturan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku buat stadsgemeente dan desa (Kalurahan) berlaku juga buat Haminte-Kota Yogyakarta dan desa (kalurahan) yang ada di dalam daerahnya, kecuali jikalau ada peraturan yang istimewa.
Pasal 12
Perkataan-perkataan dalam "stadsgemeente-ordonnantie":
- "den Raad" atau "stadsgemeenteraad" harus dibaca "Dewan Kota",
- "het College van Burgemeester en Wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Kota"
- "Burgemeester" harus dibaca "Wali-Kota"
- "Loco Burgemeester" harus dibaca "Wakil Wali-Kota"
- "Gouverneur Generaal" atau "Gouverneur Generaal den Raad van Indie gehoord" harus dibaca "Menteri Dalam Negeri",
- "Resident atau "College van Gedeputeerden" harus dibaca "Menteri Dalam Negeri",
- "Stadsgemeente" harus dibaca "Haminte-Kota".
Pasal 13
Sebelum adanya Undang-undang pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut Aturan berikut:
- Mereka yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap menjadi anggauta.
- Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.
Pasal 14
Buat pertama kali anggaran belanja Haminte-Kota Yogyakarta ditetapkan seperti termuat dalam lampiran Undang-undang ini.
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Perundang-undangan
Ditetapkan di Yogyakarta Peraturan pada tanggal 7 Juni 1947 PRESIDEN REPUBLIK ditjen INDONESIA,
SOEKARNO,
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM. Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1947 Sekretaris Negara,
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang
Pasal 18, 20, dan IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
