UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 7
(1) Urusan-urusan seperti yang tersebut di bawah ini yang ada di dalam daerah Haminte-Kota Yogyakarta
dan yang hingga waktu mulai berlakunya Undang-undang ini diselenggarakan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, diserahkan kepada Haminte-Kota Yogyakarta.
- Urusan tanah dan rumah-rumah,
- Pendaftaran-pendaftaran tanah,
- Urusan kuburan, terkecuali pasareyan Kota-Gede,
- Pencatatan jiwa,
- Urusan Rukun Kampung dan Rukun Tetangga,
- Urusan Kesehatan Kota,
- Pemeliharaan orang-orang terlantar (Wiloso Projo),
- Rumah sakit Tungkak,
- Perumahan dan makan pengungsi,
- Pembagian barang-barang,
- Pemotongan khewan,
- Perusahaan air minum,
- Pasar-pasar Kota,
- Pajak-pajak lokaal, 15. Urusan jalan-jalan dan jembatan-jembatan, Perundang-undangan
- Urusan bangunan-bangunan,
- Pembersihan Kota, Peraturan
- Urusan rooi,
- Urusan pembuangan air (assaineering),ditjen
- Penolong kebakaran,
- Urusan yayasan purbakala,
- Perbaikan dan pengeluasan Kota.
(2) Gedung-gedung dan alat-alat inventaris, anggaran belanja dan pegawai dari pada urusan-urusan yang
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini turut diserahkan.
(3) Perubahan atau tambahan dari penyerahan urusan-urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini
selanjutnya dapat ditetapkan dengan putusan Menteri Dalam Negeri.
