UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 8
(1) Semua peraturan yang mengenai urusan-urusan yang diserahkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta
kepada Haminte-Kota Yogyakarta masih tetap berlaku.
(2) Dalam lingkungan kekuasannya maka Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau
menambah peraturanperaturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
