UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan kewajibannya, maka tiap-tiap tahun Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang
tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya.
(2) Jumlah uang tunjangan ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.
