UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Perundang-undangan
Ditetapkan di Yogyakarta Peraturan pada tanggal 7 Juni 1947 PRESIDEN REPUBLIK ditjen INDONESIA,
SOEKARNO,
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM. Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1947 Sekretaris Negara,
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
