UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 3
Dewan Kota terdiri dari:
- Wali Kota sebagai Ketua,
- Seorang Wakil Ketua merangkap Wakil Wali Kota, yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta Dewan Kota,
- 50 (lima puluh) anggauta yang dipilih oleh penduduk Haminte-Kota.
