UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 4
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
- Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
- Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota dan
- 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
